DBasia.news – Akan ada sanksi bagi klub-klub yang mengundurkan diri dari 32 besar Piala Indonesia 2018-19. Hal itu diulas oleh PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia). Sanksi juga berlaku untuk tim yang tidak dapat menyelenggarakan laga.
PSSI sudah menggelar undian babak 32 besar Piala Indonesia 2018 telah digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (8/1). Babak 32 besar akan digelar mulai 22 Januari sampai 6 Februari dengan sistem kandang-tandang, melalui pembagian masing-masing dua zona di wilayah barat dan timur.
Sebanyak 16 tim nantinya melaju ke babak 16 besar, yang direncanakan 11 Februari sampai 19 Februari. Adapun babak delapan besar dijadwalkan 24 Februari sampai 2 Maret, semifinal 7 dan 12 Maret, sementara final 17 dan 24 Maret. Sistem kandang-tandang juga berlaku dari babak 16 besar hingga final Piala Indonesia 2018.
“Ini di babak 32 besar akan lebih ketat, di regulasinya juga akan ada, apabila ada pengunduran diri ataupun tidak menyelenggarakan (pertandingan) dan lain sebagainya, ada sanksi tidak hanya berupa kalah, bisa juga berupa denda. Bisa juga dinaikan ke Komite Disiplin (Komdis PSSI), apabila itu dinilai adanya unsur kesengajaan.,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (8/1).
“Jadi ini komitmen bagi klub-klub semua, dikarenakan kita harus menghargai langkah klub-klub yang telah terhenti di babak 128 dan 64 besar. Mereka tidak main-main dalam mempersiapkan itu.
Jadi alangkah baiknya klub-klub baik Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 yang lolos ke babak 32 besar mempersiapkan diri dengan baik,” tutupnya.