DBAsia News

Saddil Ramdani Terancam Penjara 2 Tahun Gara-gara Kasus Aniaya Mantan

Saddil Ramdani

DBasia.news – Saddil Ramdani mengakui perbuatannya menganiaya mantan kekasih bernama Anugrah Sekar Rukmi. Pemain Persela Lamongan itu terancam dijerat dengan pasal 351 KHUP ayat 1, dengan ancaman 2,8 tahun penjara, atau pasal 352 ayat 2 KHUP ancamannya 9 bulan penjara.

Saddil telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan Jumat (2/11) siang WIB. Dalam pemeriksaan itu, Saddil mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap Sekar. Namun, ia membantah melakukan pemukukan, hanya mencakar.

“Mungkin kena cakar, jadi berdarah. Tidak sampai mukul. Sekali saja, cuma memang terlihat berdarah. Saya minta maaf sebesar-besarnya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya,” ucap Saddil.

Saddil mengakui bahwa ia ribut dengan Sekar di belakang Mes Persela, Rabu (31/10) malam WIB. Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara jelas pangkal dari keributan tersebut. Saddil hanya menegaskan bahwa dirinya sudah lama berpisah dengan Sekar.

 

Saddil Ramdani 


Sebagai bentuk pertanggung jawaban atas apa yang dilakukan, Saddil siap menjalani seluruh proses hukum. “Saya siap menjalani jalur hukum dengan baik. Saya akan mengikuti apa pun itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan bahwa perkara ini dilatar belakangi motif asmara. “Ada perebutan handphone, makanya terjadi pencakaran di wajah korban,” ungkapnya.

“Kemungkinan besar kami tahan. Nanti bisa mengajukan penangguhan kalau kami pertimbangannya untuk masa depan si terlapor. Tetapi untuk hasil pemeriksaan tidak kooperatif, tetap kami tahan,” tutupnya.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?