DBasia.news – Persija Jakarta telah mendaftarkan desain industri kepada Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Seluruh jersey yang didaftarkan, yakni seragam kandang, tandang, alternatif dan tiga jersey penjaga gawang. Desain jersey Persija dilindungi Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang desain industri, yang salah satu di dalamnya mengatur tentang hak desain industri.
Tak hanya itu, Persija juga mendaftarkan logo Persija dan Juara sebagai apparel resmi. Hal ini membuat segala bentuk penggunaan logo Persija dan Juara dalam bentuk produksi tanpa izin akan diganjar hukuman.
Kebijakan ini membuat seluruh pihak tidak dapat memalsukan segala bentuk aset Persija. Karena sesuai UU No 31 Tahun 2000 pasal 54, pelanggar dapat dipidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000.
Direktur Utama Persija, Ambono Janurianto menyatakan, langkah ini dimulai untuk melindungi aset-aset Persija.
“Sepak bola kini sudah memasuki dunia industri tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai klub profesional, manajemen ingin tidak ada lagi tindakan yang merugikan seperti pemalsuan desain jersey dan bentuk-bentuk lainnya,” ujar Ambono.