DBasia.news – Pemain belakang Barcelona, Gerard Pique, harus membayar denda 48.000 euro atau sekitar Rp 787 juta karena mengendarai mobil tanpa surat izin mengemudi (SIM) yang sah.
Mantan pemain Manchester United ini melakukan pelanggaran tersebut pada 31 Agustus. Kala itu, dia diberhentikan polisi saat mengemudi mobil Audi di kawasan perbelanjaan terkenal di Barcelona, Paseo de Gracia.
Setelah diperiksa, ternyata Pique mengemudi tanpa ada poin dalam SIM miliknya. Hal tersebut bisa diklasifikasikan sebagai sebuah kejahatan yang membuat seseorang bisa dihukum maksimal enam bulan penjara.
Seharusnya, Pique memperbarui SIM pada Juni 2018 tetapi dia tidak menghadiri kursus, sehingga izinnya ditangguhkan.
Pada Oktober 2014, Pique pernah didenda 10.500 euro karena bertengkar dengan petugas polisi yang ingin mendendanya akibat parkir di zona terlarang. Sebelumnya, dia juga pernah melanggar pada tahun 2011 karena menggendong putranya saat menyetir. Seharusnya, Pique menempatkan putranya di kursi anak.
-
Hampir Dua Tahun Nganggur, Eks Pelatih Barcelona Segera Dapat Kerja
-
Xavi Percaya Dembele Akan Setia Dengan Barcelona
-
Sergio Busquets Akui Barcelona Tersingkir Dari Liga Champions Karena Kesalahan Sendiri
-
Ansu Fati Perpanjang Kontrak Di Barcelona Hingga 2027, Klausul Pelepasannya Tinggi!
-
Barcelona Suka Menyalahkan Orang Asing jika Punya Masalah