TIRA-Persikabo Rapat untuk Penentuan Gaji 25 Persen

  DBasia.news –  PSSI telah memutuskan untuk melakukan force majeure Liga 1 dan Liga 2 2020 hinggal 29 Mei 2020, setelah Pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan status tanggap darurat Virus Corona (COVID-19) di Indonesia diperpanjang.

Force Majeure dalam arti kompetisi bisa berjalan pada tanggal 1 Juli 2020, jika tanggap darurat dicabut oleh Pemerintah RI dan kondisi sudah mulai konfusif. Namun jika tidak, kompetisi langsung diberhentikan.

PSSI lewat surat nomor 48/SKEP/III/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menyebutkan pada saat status force majeure ini mengizinkan tim untuk memperbarui kontrak pemain dan ofisial.

Tim juga diwajibkan bisa membayar pemain dan ofisial untuk bulan Maret sampai Juni sebesar 25 persen dari gaji sebelumnya. Terkait dengan hal tersebut, manajemen TIRA-Persikabo pun angkat bicara.

Direktur Pengembangan Bisnis TIRA-Persikabo, Rhendie Arindra mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan hal tesebut. Ia pun mengatakan hal ini akan dibicarakan lebih dahulu oleh pihak-pihak terkait di klubnya.

“Sebenarnya itu kita belum dibahas sih. Setelah surat resminya kita terima, baru kita gelar rapat internal, lalu kita putuskan. Karena kan memang semua industri terdampak. Nanti kita bahas di internal,” ujar Rhendie saat dihubungi oleh wartawan.