Penyebab Ada Calon Exco PSSI yang Tak Boleh Banding

DBasia.news –  Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) sudah mengumumkan calon sementara Ketua Umum (Ketum), calon Wakil Ketua Umum (Waketum), dan calon Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, yang telah lolos verifikasi.

Ada beberapa calon yang tidak memenuhi syarat. Ada calon yang tidak lolos, tetapi boleh banding. Ada juga calon yang tidak lolos, tetapi tidak boleh banding.

Syarif Bastaman menjelaskan, alasan yang membuat para calon tidak boleh mengajukan banding. Menurutnya, ada baberapa faktor yang membuat mereka tidak boleh mengajukan banding kepada KBP.

Salah satu di antaranya bakal calon tersebut usianya belum sampai 30 tahun. Padahal, Syarat tersebut sudah tertera dalam formulir pendaftaran.

“Kami juga bekerja sama dengan KBP. Yang pertama, yang tidak bisa banding, menurut kami istilah pertamanya itu tidak serius,” kata Ketua KP, Syarif Bastaman.

“Memang ada dukungan tapi tidak bersedia didukung, dan menyatakan tidak bersedia memenuhi persyaratan dukungan. Itu pasti tidak serius. Oleh karena itu tidak layak banding,” tambahnya.

“Kedua, jika orang tersebut sedang dalam keputusan pengadilan. Dalam konteks pidana. Ketiga persyaratan umur, itu tidak boleh dibanding karena yang bersangkutan usianya tidak mencukupi minimal 30 tahun. Biasanya mereka tidak memenuhi formulir persyaratan A1 dan A2. Termasuk beberapa pemain timnas. Termasuk juga Gusti Randa, dicalonkan tapi dia tidak mencalonkan,” pungkas Syarif.

Seperti diketahui, ada 8 nama calon Ketum PSSI yang lolos verifikasi untuk sementara. Tiga mama lainnya boleh mengajukan banding ke KBP.

Sementara itu, ada 13 calon Waketum PSSI yang lolos verifikasi untuk sementara. Enam calon tidak boleh banding. Dua calon boleh banding.

Nantinya KP dan KBP baru mengumumkan Calon Ketum tetap pada 19 Oktober 2019.