Penjelasan Mengapa Joko Driyono Bisa Menjadi Ketum PSSI

Joko Driyono

DBasia.news – Edy Rahmayadi menyatakan mundur sebagai Ketum PSSI. Ia mengumumkan keputusannya saat kongres tahunan di Hotel Sofitel, Bali, Minggu (20/1). Alhasil,  Joko Driyono akan mengemban tugas Ketua Umum PSSI hingga kongres tahun depan.

Akan tetapi, mantan Wakil Ketua Umum PSSI tersebut terbuka dengan wacana Kongres Luar Biasa (KLB) nantinya pada Kongres Tahunan 2020. Jika KLB terjadi, itu artinya PSSI bakal memilih ketua umum yang baru.

Berdasarkan statuta, PSSI dapat menggelar KLB dengan syarat, 50 persen pemilik suara atau votersmenyetujui rencana itu. KLB lalu baru dapat digelar tiga bulan setelah diserahterimakan kepada Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

“Di Statuta PSSI pasal 39 ayat 6 disebutkan maka Waketum tertua ambil posisi itu (Ketua Umum PSSI) sampai kongres berikutnya,” ujar Joko seusai Kongres PSSI di Hotel Sofitel, Bali, Minggu (20/1).

“Inisiatif pemilihan ketum baru ada mekanismenya. Bisa dijaring dari keinginan voters. Insiatif dari Exco PSSI jika diminta KLB maka dijalankan. Saya memiliki tugas meneruskan jika ada permintaan KLB maka akan dijalankan,” kata Joko menambahkan.

Adapun, Statuta PSSI pasal 39 ayat 6 berbunyi, Waketum PSSI akan mengisi posisi yang ditinggalkan Ketum PSSI untuk sementara waktu maupun permanen. Terdekat, jadwal kongres berikutnya adalah tahun depan.

“Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan,” tulis pasal tersebut.

Sebelumnya, Edy Rahmayadi memutuskan unduk mundur dari posisinya sebagai Ketum PSSI dalam kongres tahunan. Posisinya diambil alih oleh Joko yang sebelumnya menduduki waketum.