Lewat Jalur Kekeluargaan, Saddil Ramdani Klaim Kasus Penganiayaan Mantannya Sudah Selesai

Saddil Ramdani

DBasia.news – Saddil Ramdani akhirnya bernafas lega atas kasus penganiayaan mantan kekasih bernama Anugrah Sekar. Ia menyebut kasus tersebut telah selesai lewat jalur kekeluargaan. Hal itu diungkapkan Saddil melalui storywhatsapp pribadinya, Jumat (2/11) malam WIB.

Saddil pun meminta maaf kepada keluarga besarnya, keluarga korban, manajemen PSSI, manajemen Persela, hingga seluruh fans yang mendukungnya.

Seperti diketahui, Saddil dilaporkan sang mantan kekasih akibat kasus penganiayaan ke Polres Lamongan. Pemain jebolan ASIFA itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Lamongan tadi malam. Pemain Timnas Indonesia U-19 itu mengakui bahwa ia hanya mencakar sang mantan kekasih.

“Perasaan saya sekarang Alhamdulillah baik dan kejadian ini sudah damai secara kekeluargaan. Ini pelajaran bagi saya ke depan agar menjadi pribadi yang baik. Semoga atas kesalahpahaman ini bisa membuat saya menjadi lebih dewasa,” tulis Saddil.

Saddil Ramdani dan Anugrah Sekar

“Mohon maaf, mungkin saya sudah menyinggung perasaan seseorang atau tutur kata maupun sikap saya yang kurang menyenangkan di hati. Maaf saudaraku dan teman-teman, saya sudah menirukan sikap yang kurang baik buat dicontoh. Semoga kalian tidak seperti yang saya alami tetap rendah hati, kuat, tetap kerja, tabah maupun bersyukur. Semoga sukses terus, terima kasih atas doa dan sarannya.”

“Saya juga manusia yang tak luput dari dosa, kesalahan, maupun kekhilafan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Terima kasih,” tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, Saddil belum dicoret dari skuat Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2018. Ia masuk ke dalam 23 pemain pilihan pelatih Timnas Indonesia Bima Sakti, untuk Piala AFF 2018.

Meski begitu, nampaknya peluang Saddil masih terbuka lebar untuk bisa berlaga di Piala AFF 2018, meski Bima Sakti memanggil Andik Vermansah, yang notabenenya kemungkinan dipersiapkan menggantikan Saddil jika benar-benar menjalani proses hukum.