Langgar Aturan Karantina, Luka Jovic Terancam 3 Tahun Penjara

DBasia.news –  Penyerang muda Real Madrid, Luka Jovic dikabarkan akan menjalani siding pengadilan dengan kasus pelanggaran di masa karantina. Jovid terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara apabila terbukti melakukan pelanggaran saat masa karantina akibat adanya pandemi Covid-19.

Meskipun terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara, Luka Jovic juga mungkin saja hanya perlu membayar denda. Seperti dilaporkan Mundo Deportivo, eks striker Eintracht Frankfurt itu bisa saja hanya dijatuhi hukuman paling ringan, yakni denda 1.275 euro (sekitar Rp21,7 juta).

Pada Maret lalu, setelah pemerintah Spanyol memberlakukan karantina wilayah, Luka Jovic memutuskan pulang ke negerinya, Serbia. Namun, dia lantas melanggar aturan karantina wilayah yang juga diberlakukan di negeri eks Yugoslavia itu.

Jovic berdalih hanya pergi ke supermarket untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Dia mengira aturan karantina wilayah di Serbia sama dengan di Spanyol yang membolehkan orang pergi membeli kebutuhan sehari-hari.

“Di negara tempat saya datang (Spanyol), dan bahkan di Italia, sejauh yang dapat dilihat di Internet, siapa pun yang berada dalam masa karantina bisa keluar membuang sampah sekali sehari, pergi ke apotek maupun toko,” ujar Luka Jovic dikutip dari Diario AS.

Meskipun demikian, penyerang yang kesulitan menembus tim utama Real Madrid itu tetap mengakui kesalahannya. Dia menegaskan kesiapan menerima konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukannya.

Sebelumnya, Luka Jovic dikecam karena memutuskan pergi dari Spanyol saat karantina wilayah diberlakukan. Dia berdalih, hal itu dilakukan karena pasangannya tengah hamil tua. Anak mereka akan lahir dalam waktu dekat sehingga dia perlu berada di Belgrade.