DBasia.news – Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, sudah ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Kepolisian Republik Indonesia.
Johar per Kamis (27/12) ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah itu dikenai tiga pasal sekaligus, yaitu 378 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan, 372 KUHP Tindak Pidana Penggelapan, dan UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Suap.
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI siap menambah hukuman untuk Johar Lin Eng, Wakil Ketua Umum Komdis, Umar Husin bakal menyidangkan kasus Johar yang terlibat dalam pengaturan skor. Akan tetapi, sanksinya sesuai kaidah hukum sepak bola.
“Ini sudah jelas. Kami ranahkan bersama kepolisian. Polisi pidana, kami kode disiplin,” ujar Umar ketika dihubungi wartawan.
“Misalnya, dilarang beraktivitas masuk stadion dan denda. Kalau polisi penjara, kami tidak menunggu polisi. Jalan sendiri-sendiri saja,” kata Umar menambahkan.
Meski Johar telah menetap di balik jeruji besi dan sulit untuk dimintai keterangan, Umar menegaskan pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku. Sidang tetap diselenggarakan walau tanpa calon pihak yang terhukum sekalipun.
“Akan ada rapat kami di Komdis PSSI. Kami akan panggil. Tapi, Pak Johar susah dipanggil, tapi kami sudah punya fakta dan bukti,” imbuh Umar.