DBasia.news – Johar Lin Eng, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI resmi berstatus tersangka.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia yang melibatkan Satgas (Satuan Tugas) Anti Mafia Bola dan Polda Metro Jaya meringkus Johar setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Johar ditangkap karena terbukti terlibat dalam kasus pengaturan skor di Liga 3.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono memamparkan bahwa Johar dapat dikenai tiga pasal sekaligus. Pertama, Pasal 378 KUHP mengenai tindak Pidana Penipuan.
Kemudian, tindakan Johar juga menyinggung Pasal 372 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan. Lalu terakhir, terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
“Johar dikenakan pasal penipuan, penggelapan, dan juga suap. Ancamannya lima tahun ke atas,” ujar Argo di Jakarta.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami peran Johar dalam kasus pengaturan skor. Argo menyatakan, penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap kasus ini.
“Kami sedang mendalami tersangka ini perannya apa, motifnya apa, serta hubungan dengan pelaku lain apa. Semua masih pendalaman oleh penyidik,” tutur Argo.