DBAsia News

Debat Ketum PSSI akan Digelar

DBasia.news –  Komite Pemilihan PSSI akan menggelar debat publik, bagi para calon Ketua Umum PSSI periode 2019-2023. Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Komite Pemilihan, Syarif Bastaman.

Debat publik akan melengkapi kampanye yang dijadwalkan digelar 24-31 Oktober. “Akan kami mulai dengan sosialisasi. PSSI akan sosialisasi apa yang harus dilakukan kepengurusan ke depan. Kedua kami akan sosialisasi tata cara kampanye.”

“Didalamnya kami akan jadwalkan satu debat publik bagi calon ketua umum,” jelas Syarif Bastaman, namun tak menjelaskan secara rinci teknis penyelenggaran debat.

Komite Pemilihan membuka pendaftaran bagi bakal calon 12 September hingga 3 Oktober. Sementara pemberitahuan kekurangan dokumen 30 September sampai 6 Oktober. Bakal calon diberi waktu melengkapi dokumen 1-8 Oktober.

Komite Pemilihan akan menyampaikan kandidat sementara 9-13 Oktober. Sedangkan waktu banding yang ditetapkan 10-16 Oktober sebelum hasil diumumkan pada 18 Oktober.

Ada enam syarat bagi para bakal calon. Pertama minimal berusia 30 tahun pada 2 November, memiliki pengalaman 5 tahun berturut-turut atau tidak dengan penegasan mengelola sepak bola di anggota PSSI, aktif di sepak bola Indonesia dengan bukti surat dukungan atau rekomendasi anggota PSSI yang ditandatangani pihak berwenang dan disepakati internal anggota PSSI.

Bakal calon juga harus memiliki pengetahuan akan tata kelola sepak bola dan hukum sepak bola. Selain itu memiliki pengalaman dalam posisi strategis atau pengambil keputusan baik di pemerintahan atau swasta. Memahami, menyetujui, memiliki kemampuan, kecakapan untuk menyukseskan dan mengembangkan program PSSI sejalan dengan program FIFA dan AFC.

Dalam pendaftaran, para bakal calon harus menyertakan delapan poin lampiran meliputi pas foto, CV, surat ketertangan anggota PSSI soal pengalaman yang dicantumkan, fotocopy KTP atau identitas lain, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan pengadilan negeri, surat hasil integritas dari Komdis PSSI, dan formulir A-2.

“Debat publik tidak menentukan apakah terpilih atau tidak. Hanya untuk mengenal visi dan misinya,” kata Ketua Komite Banding Pemilihan, Erwin Tobing.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?