DBasia.news – Cristiano Ronaldo kembali ke Madrid. Dikabarkan The Guardian, Ronaldo saat ini berada di Madrid untuk menyelesaikan masalah pajaknya dan dia mengajukan plea agar hukumannya tidak berat.
Cristiano Ronaldo terkena kasus pajak dalam beberapa tahun terakhir. Tepatnya sejak Ronaldo masih membela Real Madrid beberapa waktu lalu.
Pada 2017, Pengadilan Kota Madrid menuding Cristiano Ronaldo memiliki perusahaan fiktif di Kepulauan Virgin. Perusahaan itu dibuat agar Ronaldo tidak perlu membayar pajak.
Menurut tudingan tersebut, Cristiano Ronaldo tidak menyebutkan 28,4 juta euro (Rp 459 miliar) penghasilannya. Kapten timnas Portugal itu melaporkan hanya menerima 11,5 juta euro (Rp 242 miliar).
Kelanjutan kasus tersebut, Cristiano Ronaldo kembali ke Kota Madrid, Selasa (22/1). Ronaldo ditemani kekasihnya, Georgina Rodriguez.
Menurut laporan, Cristiano Ronaldo bersedia menyelesaikan masalah tersebut dengan mengajukan plea. Artinya, eks Manchester United itu mengakui memang melakukan kesalahan.
Praktik plea memang biasa dilakukan dalam ranah hukum. Dengan mengakui kesalahannya, terdakwa bakal menerima hukuman lebih ringan dari vonis awal.
Cristiano Ronaldo wajib membayar 19 juta euro (Rp 307 miliar) sebagai sanksi. Andai tidak membayar jumlah tersebut, Ronaldo wajib mendekam di penjara selama 23 bulan.
Menurut hukum di Spanyol, tersangka bisa bebas dari penjara apabila vonis di bawah dua tahun dan pelanggaran pertama. Cristiano Ronaldo masuk ke dalam kategori tersebut dan hanya harus membayar denda.