DBasia.news – PSSI saat ini memulai langkah awal untuk memerangi match fixing atau pengaturan skor. Untuk itu, PSSI akan memanggil 76 akun media sosial untuk diminta keterangan. 76 akun media sosial ini mengunggah postingan yang mengindikasikan beberapa fakta pengaturan skor.
Pemanggilan tersebut melalui Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. 76 akun tersebut diminta untuk membawa bukti kuat.
Namun, apabilan 76 akun itu tidak membawa bukti kuat, PSSI melaporkan ke pihak Kepolisian karena kabar bohong alias hoax. Dengan tuduhan mencemarkan nama baik PSSI, berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
“Panggilan Komdis PSSI diharapkan untuk dipenuhi dengan membawa bukti,” kata wakil ketua umum PSSI Joko Driyono di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).
“Apabila tidak memenuhi panggilan atau tidak bisa membawa bukti di persidangan Komdis PSSI, maka kami akan menyerahkan orang tersebut kepada kepolisian,” tambahnya.