6 Syarat untuk Jadi Ketum, Waketum, dan Exco PSSI

DBasia.news –  Komite Pemilihan Kongres PSSI telah membuka pendaftaran untuk calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2019-2023.

Hal ini dijelaskan Ketua Komite Pemilihan Syarif Bastaman, pendaftaran dibuka sejak hari ini. Kongres beragendakan pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco direncanakan PSSI pada 2 November. Meski FIFA sebelumnya tak memberikan restu dan tetap meminta agar digelar pada Januari 2020.

Sekjen PSSI, Ratu Tisha, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomunikasi intens, terkait keputusan untuk menggelar Kongres pada 2 November, sesuai rapat Exco pada 17 Agustus.

“Ketika Exco memutuskan Kongres Pemilihan 2 November, kami berkomunikasi intens dengan FIFA. Prinsipnya FIFA tidak keberatan karena yuridiksi PSSI,” kata Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria dalam jumpa pers di Garuda Store, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Pendaftaran bagi bakal calon akan dibuka hingga 3 Oktober. Sementara pemberitahuan kekurangan dokumen 30 September sampai 6 Oktober. Bakal calon diberi waktu melengkapi dokumen 1-8 Oktober.

Komite Pemilihan akan menyampaikan kandidat sementara 9-13 Oktober. Sedangkan waktu banding yang ditetapkan 10-16 Oktober sebelum hasil diumumkan pada 18 Oktober.

“Dengan adanya keputusan KBP (Komite Banding Pemilihan) maka sudah final. Pemberitahuan kepada anggota pada 23 Oktober,” jelas Syarif Bastaman.

“Kemudian ada kampanye 24-31 Oktober, selama seminggu. Diawali permintaan kami, KP dan KBP yang menjadi Event Organizer (EO), meminta PSSI menyampaikan visi dan misi, program, intinya yang sudah, sedang, dan akan dikerjakan PSSI, sehingga calon bisa sesuai program PSSI. Apa yang sudah disusun PSSI sudah disupervisi dan disetujui AFC/FIFA. Kami memandang sekarang PSSI membutuhkan orang, untuk capai target 2045. Jadi kami mencari orang yang sanggup, syukur-syukur dengan penajaman dan pencapaian yang lebih ambisius namun bisa dijalankan,” tambahnya.

Komite Pemilihan menetapkan enam syarat dasar bagi para bakal calon. Pertama minimal berusia 30 tahun pada 2 November, kemudian memiliki pengalaman 5 tahun berturut-turut atau tidak dengan penegasan mengelola sepak bola di anggota PSSI, aktif di sepak bola Indonesia dengan bukti surat dukungan atau rekomendasi anggota PSSI yang ditandatangani pihak berwenang dan disepakati internal anggota PSSI.

Bakal calon juga harus memiliki pengetahuan akan tata kelola sepak bola dan hukum sepak bola. Selain itu memiliki pengalaman dalam posisi strategis atau pengambil keputusan baik di pemerintahan atau swasta. Di samping itu memahami, menyetujui, memiliki kemampuan, kecakapan untuk menyukseskan dan mengembangkan program PSSI sejalan dengan program FIFA dan AFC.

“Ada tambahan berupa surat pernyataan semacam pakta integritas, kami siapkan formulirnya. Pastinya tentang sepak bola, karena harus menyelamatkan marwah organisasi. Memahami dan memiliki kecakapan untuk menjalankan visi dan misi PSSI yang sudah disetujui AFC/FIFA,” terang Syarif Bastaman.

Dalam pendaftaran, para bakal calon harus menyertakan delapan poin lampiran meliputi pas foto, CV, surat keterangan anggota PSSI soal pengalaman yang dicantumkan, fotocopy KTP atau identitas lain, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan pengadilan negeri, surat hasil integritas dari Komdis PSSI, dan formulir A-2.

“Kami akan seleksi persyaratan semua. Kalau KP menganggap tidak memenuhi syarat, kami akan pelajari. Kalau memenuhi berarti memenuhi. KP bekerja sendiri, kalau tidak puas banding ke kami dan akan diteliti. Bisa saja ada perubahan,” jelas Ketua Komite Banding Pemilihan, Erwin Tobing.